Jadi 'PR' Kejagung, Ini Kejahatan 10 Terpidana yang Lolos dari Eksekusi Mati


Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memastikan bahwa masih ada terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi di kemudian hari. Namun Noor tidak menyebut detail kapan eksekusi berikutnya dilakukan.

"Untuk periode berikutnya, tentu tunggu saatnya nanti kami akan sampaikan," kata Noor saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.23 WIB.

"Sampai hari ini kami belum mengetahui (kapan eksekusi sisanya) yang jelas rencana memang seperti yang disampaikan kajian-kajikan kami putuskan sementara ini 4 yang dieksekusi," ucap Noor melanjutkan.

Eksekusi mati dilakukan pada pukul 00.45 WIB di lapangan tembak Limus Buntu, di belakang Pospol Nusakambangan. Empat terpidana yang dieksekusi yaitu Freddy Budiman (WNI), Michael Titus (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afrika Selatan).

Sebenarnya masih ada 10 terpidana mati lainnya yang telah dimasukkan ke ruang isolasi. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana itu.

Berikut 10 terpidana mati yang tertunda eksekusinya:

1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe), 'petelur' 54 kapsul berisi 850 gram heroin divonis mati tahun 2001
2. Obina Nwajagu (WN Nigeria), menelan 45 pil heroin sebesar 400 gram divonis mati tahun 2002
3. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe), kepemilikan 10 plastik heroin divonis mati tahun 2006
4. Agus Hadi (WNI), anak buah kapal yang selundupkan 25.499 ekstasi dari Malaysia ke Batam dan divonis tahun 2007
5. Pujo Lestari (WNI), kasusnya sama seperti Agus Hadi
6. Zulfiqar Ali (WN Pakistan), menyuruh Gurdip selundupkan 300 gram heroin dan divonis mati tahun 2015
7. Gurdip Singh (WN India), selundupkan 300 gram heroin di kaus kaki divonis mati tahun 2015
8. Merri Utami (WNI), membawa tas berisi 1,1 kg heroin divonis mati tahun 2002
9. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria), 'petelur' heroin seberat 1,1 kg divonis mati tahun 2004
10. Eugene Ape (WN Nigeria), membawa koper berisi heroin 300 gram divonis mati tahun 2003

Sumber :  http://news.detik.com





Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jadi 'PR' Kejagung, Ini Kejahatan 10 Terpidana yang Lolos dari Eksekusi Mati"

Post a Comment

Sumber Lain