JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau disebut juga Perppu Kebiri.
Pemerintah berharap, Perppu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri"
Post a Comment