Gema Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba di Dunia


Jakarta - Eksekusi mati terhadap gembong narkoba di Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (29/7/2016) jadi perhatian dunia. Media asing mengabarkan proses hukum tersebut. Tentu saja dengan perspektif berbeda.

BBC mengambil judul 'Indonesia Mengeksekusi Mati 4 Terpidana Kasus Narkoba'. Mereka mengutip Amnesty International yang kerap menyuarakan penolakan terhadap hukuman mati. Eksekusi dinilai sebagai 'aksi tercela'.

Tak ada sumber resmi di dalam artikel. Hanya disebutkan, mereka mengutip sumber yang tak disebutkan namanya bahwa eksekusi telah dilakukan pada tengah malam waktu Indonesia.

Gaya pemberitaan News.com.au sedikit berbeda. Media Australia ini menggunakan istilah 'hari gelap' sebagai gambaran eksekusi. Mereka mengutip pernyataan keluarga terpidana, kemudian mengungkit cerita dua warganya, Myuran dan Raji Sukumaran, yang dieksekusi mati di Nusakambangan pada April 2015 lalu.

Tone yang mirip disampaikan The Guardian. Media Inggris ini menggunakan istilah 'kill', bukan 'executed' di dalam judul beritanya.

Sikap cenderung netral disampaikan New York Times. Mereka mengutip pernyataan Jampidum Kejagung Noor Rachmad. Data-data eksekusi sebelumnya disampaikan sebagai penjelas bahwa Indonesia telah melakukan aksi serupa sejak lama berdasarkan undang-undang.

Sementara, Al Jazeera mengutip pernyataan Uni Eropa soal penundaan eksekusi mati warga asing. Media yang berpusat di Qatar ini mencantumkan Kapuspen Kejagung Muhammad Rum sebagai sumber.

"Eksekusi merupakan implementasi hukum positif, tidak akan dihentikan," kata Rum.


Di Dermaga Wijaya Pura Cilacap usai pelaksanaan eksekusi, Jumat (29/7/2016), Jampidum Noor Rachmad mengatakan, hanya 4 yang dieksekusi mati. Kejagung akan menunggu saat yang tepat untuk eksekusi 10 terpidana.

Keempat terpidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Menurut Noor Rachmad, eksekusi mati adalah amanat UU. Bukan pekerjaan menyenangkan, melainkan menyedihkan karena menyangkut nyawa orang.

"Yakinlah ini semua semata-mata karena melaksanakan undang-undang, dan yakin pula pelaksanaan ini bukan dalam rangka untuk menghilangkan nyawa orang tapi untuk menghentikan niat jahat mengedarkan narkoba," jelasnya didamping Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono.

Ada 10 terpidana yang ditunda eksekusinya. Berikut nama dan kasus berat yang dilakukannya:

1. Obina Nwajagu (40), warga Nigeria. Barang bukti 1400 gram heroin
2. Ozias Sibanda (31), warga Zimbabwe. Barang bukti 850 gram heroin
3. Zulfiqar Ali, warga Pakistan. Barang bukti 300 gram heroin
4. Merry Utami (42), WNI. Barang bukti 1,1 kg heroin
5. Gurdip Sighn (36), warga India. Barang bukti 300 gram heroin
6. Fedderikk Luttar (39), warga Nigeria. Barang bukti 1000 gram heroin
7. Eugene Ape (44), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
8. Agus Hadi (53), WNI. Barang bukti 25.499 butir ekstasi
9. Pujo Lestari (42), WNI. Barang bukti 25.499 butir ekstasi
10. Okonnkwo Nonso (34), warga Nigeria. Barang bukti 1,18 Kg heroin 

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Gema Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba di Dunia"

Post a Comment

Sumber Lain