Jejak ke 4 Terpidana yang Dieksekusi Mati di Nusakambangan


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi mati 4 terpidana pada pukul 00.45 WIB, Jumat (29/7/2016) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari keempat terpidana mati yang sudah didor itu salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.

Freddy menjadi satu-satunya WNI yang dieksekusi, sementara 3 terpidana mati lainnya adalah WNA asal Afrika. Ketiganya adalah Michael Titus asal Nigeria, Humprey Ejike asal Nigeria dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane asal Afrika Selatan. Bagaimana jejak keempatnya hingga akhirnya dihukum mati?

- Freddy Budiman

Freddy Budiman dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diberikan tetapi MA menolaknya, pekan lalu.

Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013.

Dari terbongkarnya aksi Freddy mengimpor pil ekstasi tersebut, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.

Setelah kasus itu terbongkar, Freddy dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi Freddy tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dari dalam penjara super maximum security tersebut dengan aset mencapai miliaran rupiah.

Kasus penyelundupan narkoba kembali dilakukan oleh Freddy di dalam Lapas Nusakambangan. Freddy mengaku mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman. Paket itu dimasukkan ke kardus dengan tujuan akhir Kantor Pos Cikarang. Freddy menyuruh anak buahnya, Suyanto untuk mengurus paket tersebut.

- Michael Titus

Titus ditangkap di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait jaringan narkotika pada Juli 2002. Titus merupakan jaringan gembong narkoba bersama Hillary, Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh. Dalam jaringan narkotika internasinal ini didapati bukti heroin 5,8 kg heroin.

Pada 23 Oktober 2003, PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menjatuhkan hukuman mati kepada Titus. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Pada 10 Oktober 2010, majelis PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjdja dan Sri Murwahyuni menolak PK Titus.

Setelah upaya PK pertama gagal, Titus kembali mengajukan PK kedua. Namun, upaya PK kedua yang diajukan oleh Titus ditolak oleh pengadilan. Putusan itu diketok pada Rabu (20/7) petang oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

- Humprey Ejike

Pria yang juga dipanggil Doctor itu dibekuk pada 2 Agustus 2003 di sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari kamar tidur terdakwa ditemukan 1,7 kg heroin.

Atas perbuatannya, Ejike dihukum mati lewat putusan PN Jakpus pada 6 April 2004 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 22 Juni 2004 dan dikukuhkan oleh majelis kasasi pada 4 November 2004.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan PK Ejike pada 27 September 2007 oleh majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Artidjo Alkostar dan Imam Harijadi.

Meski Ejike dijebloskan di LP Nusakambangan, dia masih menggerakkan orang-orangnya jualan narkoba. BNN menciduk Doctor atas keterkaitan 97 kapsul sabu yang dimiliki seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, pada November 2012.

- Seck Osmane

Seck dijatuhi hukuman mati karena kedapatan memiliki 3 kg heroin di kamar kosnya di Eksekutif Panorama, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Oktober 2003. Atas kepemilikan narkotika golongan I itu, Seck lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 21 Juli 2004 dengan ketua majelis hakim Roki Panjaitan.

Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 September 2004 dan kasasi pada 25 Januari 2005. Tidak terima atas vonis itu, Sack pun mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak MA pada 1 Oktober 2009.

Meski menemui jalan buntu, Seck mencoba mengundi nasib dengan kembali mengajukan PK ke PN Jaksel pada 23 Oktober 2011 dengan meminta hukumannya diperingan menjadi hukuman seumur hidup atau dalam hitungan tahun. Tapi PN Jaksel menolak PK tersebut dengan alasan Seck sudah pernah menggunakan satu-satunya kesempatan PK yang diberikan.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jejak ke 4 Terpidana yang Dieksekusi Mati di Nusakambangan"

Post a Comment

Sumber Lain