Usai Diperiksa Tak Sampai 2 Jam oleh KPK, Aguan Tutup Mulut Rapat-rapat


Jakarta - Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan suap reklamasi. Ia diperiksa tak sampai 2 jam.

Aguan yang mengenakan batik berwarna ungu, keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada pemeriksaan sebelum-sebelumnya Aguan diperiksa sedikitnya 7 jam oleh KPK.

Aguan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ia menutup mulut rapat rapat saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Ia hanya melempar senyum mulai dari keluar lobi KPK hingga masuk ke dalam mobilnya. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan keempat Aguan terkait kasus dugaan suap Raperda reklamasi yang kala itu dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Di antara tiga tersangka lain, hanya Sanusi yang penanganannya belum naik ke tahap penuntutan.

Selain Aguan, KPK hari ini juga memanggil Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi.

Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berkasnya belum naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka lain yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah berstatus menjadi terdakwa.

Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp 2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman. Ariesman memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda.

Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "Usai Diperiksa Tak Sampai 2 Jam oleh KPK, Aguan Tutup Mulut Rapat-rapat"

Post a Comment

Sumber Lain