TKI terancam hukuman gantung, Komisi I DPR panggil Kemenlu & PJTKI




Malaysia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita K (28) divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPR Darizal Basir memastikan komisinya akan memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perusahaan penyalur jasa TKI (PJTKI) yang bersangkutan. 

"Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Kemlu ini adalah untuk mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung," kata Darizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6). 

Dalam pemanggilan nanti, Darizal berharap Kemlu tidak hanya menjelaskan kasus Rita ini saja, tetapi juga kasus-kasus WNI dan TKI lainnya yang juga tengah menanti atau sudah divonis mati. "Jumlahnya mencapai 200-an," tuturnya. 

Vonis mati dengan cara hukuman gantung terhadap Rita dijatuhkan dalam pengadilan yang digelar Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, pada 30 Mei 2016. 

Rita didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kg. Darizal kemudian menjelaskan kronologi bagaimana Rita ini bisa terjebak dalam jaringan narkoba internasional. 

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, Rita bukanlah TKI yang bekerja di Malaysia. Ia bekerja di Hong Kong sejak Januari 2013 melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun. 

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita di-PHK sepihak oleh majikannya. Dia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. 

Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. Karena tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

"Nah, sewaktu mau pulang itu, Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. 

Saat di New Delhi, Rita dikasih sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut. Sesampainya di bandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kg dalam koper tersebut," ungkapnya. 

"Rita ini dijebak. Dia korban jaringan peredaran narkoba internasional," imbuh purnawirawan TNI tersebut. 

Darizal berujar bahwa Rita dimanfaatkan karena keluguan, kepolosan dan keterdesakan ekonomi. Pola-pola seperti ini lazim digunakan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

 Darizal menyayangkan majelis hakim Malaysia yang tidak mengangkat fakta-fakta yang ada ke persidangan. Bukti-bukti tersebut di antaranya adalah bahwa Rita tidak tahu terkait isi tas yang dibawanya serta adanya orang lain yang terlibat yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. 

"Nah, tugas Kemlu dalam banding nanti adalah bagaimana meyakinkan pengadilan Malaysia untuk melihat fakta-fakta lain yang ada sehingga Rita bisa lolos dari hukuman mati," ucapnya. 

Selain Kemlu, Darizal juga akan meminta Komisi I DPR RI memanggil PT Putra Indo Sejahtera selaku PJTKI yang mengirimkan Rita ke Hongkong. "Kita akan meminta pertangungjawaban PJTKI tersebut mengapa Rita tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan di Hong Kong," pungkasnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "TKI terancam hukuman gantung, Komisi I DPR panggil Kemenlu & PJTKI"

Post a Comment

Sumber Lain