Staf Ahli Luhut: Jika Dibiarkan, China Kuasai Laut Natuna


Jakarta - Laksda Surya Wiranto, Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, menyatakan kehadiran kapal-kapal nelayan China di zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna, bukan semata persoalan penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing).

“Itu bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan kepada dunia positive occupation China terhadap wilayah maritim di Laut China Selatan. Tiongkok berupaya melakukan ekspansi ke wilayah berdaulat Indonesia. Jadi jika dibiarkan, status quo, dan Indonesia diam, China akan mengokupasi (menguasai) perairan Natuna,” kata Surya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Pengakuan China atas Natuna sebagai wilayah kedaulatan Indonesia selama ini, ujar Surya, tak secara spesifik menyertakan perairan di sekelilingnya. Hal ini mesti diwaspadai pemerintah Republik Indonesia.

“Kalau dibiarkan, di Natuna bisa jadi ‘Indonesia punya pulau, China punya air. Padahal tidak begitu. Sepanjang 200 mil ditarik dari garis pantai Kepulauan Natuna (zona ekonomi eksklusif), ialah hak berdaulat Indonesia. China tak boleh kooptasi wilayah itu,” ujar Surya.

Ia menegaskan, Natuna, baik kepulauan maupun perairannya, merupakan kepentingan vital nasional dan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk China yang mengklaim perairan Natuna sebagai traditional fishing ground berdasarkan faktor historis.

Berdasarkan hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982 pun, ujar Surya, negara lain tidak berhak untuk mengeksplorasi tanpa izin sumber daya Laut Natuna yang berada dalam ZEE Indonesia seperti dilakukan oleh nelayan-nelayan China.

Menurut Surya, zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna yang dimasukkan China ke dalam peta garis imajinernya, nine-dashed line, mencapai 83.315 kilometer persegi atau enam kali luas Pulau Bali.

Nine-dashed line atau sembilan garis putus-putus merupakan garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Staf Ahli Luhut: Jika Dibiarkan, China Kuasai Laut Natuna"

Post a Comment

Sumber Lain