Jakarta - Pihak korban mengeluhkan beberapa hal dalam persidangan dengan terdakwa Saipul Jamil. Selain putusan 3 tahun penjara yang dinilai sangat ringan, persidangan juga digelar sangat cepat.
"Hari Senin itu replik dari Jaksa. Nah tuntutan itu Selasa, Kamis langsung jawaban pledoi. Benar-benar hebat. Replik Senin dan putusan Selasa itu hebat luar biasa. Tidak pernah saya selama menjadi pengacara mengalami kejadian seperti ini," kata pengacara korban, Osner Johnson Sianipar kepada detikHOT, Rabu (15/6/2016).
Onser menganggap hal tersebut memang cukup mengherankan. Apalagi ada kesan terlalu dipaksakan agar perkara itu segera diputuskan.
"Dipaksakan banget, saksi-saksi untuk segera dipersidangkan," keluhnya.
Pihaknya menganggap vonis 3 tahun terhadap Ipul sangat ringan. Terlebih, Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tapi vonis yang diberikan Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Sumber : http://hot.detik.com
0 Response to "Sidang Digelar Maraton, Perkara Saipul Jamil Tidak Biasa"
Post a Comment