Jakarta - I Putu Sudiartana ditangkap KPK lantaran menerima suap terkait proyek 12 jalan di Sumatera Barat. Sudiartana menjanjikan agar pengusaha yang menggarap proyek itu bisa lolos di APBN-P.
Namun ada yang aneh lantaran Sudiartana berada di Komisi III yang membidangi masalah hukum. Sedangkan urusan infrastruktur di DPR berada di Komisi V. Lalu apakah ada kemungkinan Sudiartana merupakan 'calo' atau 'makelar' proyek?
"Ini yang masih dipelajari penyidik, kompleksitas kasus seperti apa dan kelanjutan kasusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Saat ditanya lebih lanjut bahwa posisi Sudiartana di Komisi III namun menerima suap terkait proyek infrastruktur, Saut meminta agar publik tidak hanya berpatokan pada satu 'teori' saja. "Jadi bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," kata Saut.
Memang peran Sudiartana sebagai anggota Komisi III yang menerima suap terkait infrastruktur menjadi pertanyaan. Namun saat ini penyidik KPK masih terus menggali perihal tersebut.
Selain Putu, KPK juga menyematkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.
Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Putu Sudiartana 'Makelar' Proyek di DPR? Ini Kata Pimpinan KPK"
Post a Comment