Presiden Jokowi Ampuni Eks GAM yang Menghinanya


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengampuni eks kombatan GAM yang melakukan penghinaan terhadap dirinya. Keputusan pengampunan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi saat berkunjung ke Aceh 1 Juni 2016 lalu.

Eks GAM tersebut adalah Ketua Komite Perallihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, organisasi mantan kombatan GAM, Teungku Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni.

Dugaan penghinaan presiden oleh Tgk Ni ini yakni dengan sebutan Presiden Pijuet (Presiden Kurus) dan sejumlah dugaan penghinaan lainnya.

Kejadian ini terjadi dalam pidato pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 7 April 2016 lalu yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara.

Dirkrimmum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, Tgk Ni sudah pernah mengirim surat permintaan maaf pada presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2016 lalu. Surat tersebut tentang permintaan maaf Tgk Ni terhadap penghinaan yang diucapkannya pada Jokowi.

Bapak Presiden sudah membaca surat tersebut. Kemudian Pak Jokowi waktu datang ke Aceh memanggil Kapolda Bapak Irjen Pol Husen Hamidi memberitahukan sudah menerima surat dari Tgk Ni dan telah memaafkannya, kata Kombes Pol Nurfallah, didampingi Kabid Humas, AKBP Goenawan, Jumat (3/6) di ruang Humas Polda Aceh.

Kata Nurfallah, atas dasar itu kemudian Polda Aceh memanggil kembali Tgk Ni pada Kamis kemarin untuk menghadap Ditkrimmum Polda Aceh. Lalu, pihak Polda Aceh pun menyodorkan surat perjanjian. Tgk Ni pun kemudian menyepakati surat perjanjian tersebut.

Ada 6 poin dalam surat perjanjian tersebut. Tgk Ni pun sepakat dan menandatangani surat perjanjian itu, jelas Nurfallah.

Adapun 6 poin yang disepakati itu pertama tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, kedua tidak lagi menghina Presiden, ketiga tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh pemerintah Indonesia, keempat tidak menghina golongan penduduk Indonesia.

Kemudian poin yang kelima tidak mengulangi perbuatan yang sama dan keenam tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang pemerintah Republik Indonesia.

Semua poin-poin itu disepakati oleh Tgk Ni, imbuhnya.

Menurut Nurfalah, pada dasarnya Tgk Ni sudah memenuhi unsur melakukan penghinaan pada presiden. Polisi sudah mengantongi alat bukti berupa video, foto dan brosur.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi.

Sedangkan Tgk Ni sendiri, sebutnya, telah dua kali dipanggil. Pemanggilan pertama ada 58 pertanyaan dicecar pada Tgk Ni. Panggilan kedua, polisi melontarkan pertanyaan sebanyak 22 kali.

Sebenarnya sudah ada unsur pidananya. Karena ini sudah dimaafkan, maka kita harus menggelar perkara dulu sebelum keluar SP3, tutupnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Presiden Jokowi Ampuni Eks GAM yang Menghinanya"

Post a Comment

Sumber Lain