Pimpinan DPRD DKI Urusi Kontribusi Tambahan 15% Pihak Pengembang


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pihak pengembang dalam proses Reklamasi Teluk Jakarta. Kontribusi tambahan tersebut dibahas dalam Raperda Reklamasi yang belakangan diwarnai suap.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik yang diperiksa KPK pada hari ini, mengaku tidak mengetahui asal usul kontribusi tambahan tersebut. Menurutnya, perkara kontribusi tambahan para pengembang adalah urusan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"(Kontribusi tambahan) itu urusannya beliau saja, pimpinan," ujar Sidik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016.

Sidik mengaku mendapatkan informasi soal kontribusi tambahan sebesar 15% yang dibebankan kepada pengembang justru dari pemberitaan media massa. Pasalnya, dia jarang mengikuti rapat paripurna yang membahas Raperda Reklamasi.

"Saya tahu dari media. Enggak ada pembahasan itu, dan saya tidak pernah hadir paripurna," ucap Sidik.

Selain Sidik, hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.

Pemeriksaan terhadap Prasetyo untuk mengkonfirmasi suara hasil sadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, dia tidak merincikan detail sadapan yang dimaksud.

Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil empat orang Notaris PPAT swasta. Keempatnya yakni, Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.


Sumber: http://nasional.sindonews.com

AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pimpinan DPRD DKI Urusi Kontribusi Tambahan 15% Pihak Pengembang"

Post a Comment

Sumber Lain