Pelaku Pemerkosaan terhadap Siswi SD di Semarang Terancam Dikebiri


SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut para pelaku persetubuhan dengan korban anak bawah umur bisa diberi hukuman kebiri, sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 soal Perlindungan Anak. Ini tak terkecuali pada para pelaku kejadian di Penggaron, Semarang, dengan korban siswi SD berusia 12 tahun, SR.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pidana tambahan yang diatur di Perppu itu menunggu putusan pengadilan yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Nanti melihat putusan pengadilan seperti apa, di PN (Pengadilan Negeri), kalau banding ya tunggu Pengadilan Tinggi, sampai kasasi. Nah, teknis siapa yang mengebiri itu sekarang masih dalam pembahasan, apakah dokter polisi atau lainnya. Kalau eksekusi mati kan regu tembaknya dari kita (Polri), kira-kira seperti itu," ungkap Condro Kirono, Selasa (31/5/2016).

Pidana tambahan pengebirian pelaku ini merupakan salah satu dari tiga jenis hukuman tambahannya. Selain kebiri, ada juga jenis pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku hingga pemasangan alat deteksi elektronik/chip. 

Kebiri di sini adalah kebiri kimia. Kebiri kimia diartikan menggunakan obat-obatan kimia untuk mengurangi libido, fantasi dan aktivitas seksual. Biasanya dengan obat antiandrogen seperti cyproterone acecate yang diinjeksi setiap 3 bulan.

Diketahui, Perppu 1/2016 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya memberi pemberatan pidana kepada pelaku kejahatan seksual ke anak. Perppu ini tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak di bawah umur. Untuk pelaku anak di bawah umur mengacu pada Undang-undang nomor 11/2013 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Untuk yang di Semarang, kami tindaklanjuti di-backup juga dari Krimum (Dit Reskrimum Polda) untuk membantu. Juga ada psikolog. Soal pengebirian, kembali ke tadi, melihat putusan pengadilan seperti apa," pungkas Condro.

Sejauh ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang dibantu Subdirektorat IV Remaja, Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam pelaku dugaan perkosaan dengan korban bawah umur, SR (12).

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, para pelaku ditangkap pada Selasa (31/5/2016) jelang pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, insiden itu tidak ada unsur pemaksaan pada laporan awal atas dugaan perkosaan itu. Yang terjadi, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban bawah umur.



Sumber: http://daerah.sindonews.com



Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pelaku Pemerkosaan terhadap Siswi SD di Semarang Terancam Dikebiri"

Post a Comment

Sumber Lain