Jakarta - Kolonel Inf R Agus Listyowarno, seorang pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemhan), dicokok Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta barang bukti uang palsu. Tindakan tegas apa yang bakal dilakukan Kementerian Pertahanan?
"Tindakan tegas dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Jundan Eko Bintoro kepeada detikcom, Rabu (8/6/2016).
Kolonel Agus lantas diproses oleh pihak Polisi Militer TNI. Kini pihak Kemhan menyerahkan pemrosesan Kolonel Agus kepada TNI. Namun Pihak Kemhan akan memberikan bantuan hukum untuk Kolonel Agus.
"Tentu ada bantuan hukum dari Kemhan," kata Jundan.
Jabatan Kolonel Agus adalah Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Komunikasi Penduduk Potensi Pertahanan Kemenhan RI. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan menyatakan pihaknya mengedepankan praduga tak bersalah.
"Beliau adalah anggota TNI AD bekerja di Kemhan. Mengenai berita itu, saya dengan dan sedang diurus oleh yang berwajib. Saya cuma menyampaikan biarlah proses yang sedang dilakukan berjalan dan kita tunggu hasilnya," kata Timbul Siahaan dihubungin terpisah.
"Praduga tak bersalah juga berlaku untuk hal ini," kata Timbul memberi penekanan.
Terlepas dari asas yang dijunjung tinggi itu, Kemhan menyatakan pihak internalnya punya mekanisme tersendiri untuk menangani anggota yang tak disiplin.
"Reward and Punishment dilakukan oleh Kemhan untuk anggotanya," kata Timbul.
Punishment alias sanksi yang paling berat yang mungkin dijatuhkan Kemhan untuk Kolonel Agus adalah mengembalikan dia ke institusi asalnya, yakni TNI. Memang, sebagian penggawa di Kemhan berasal dari TNI.
"Kemhan tidak punya hak untuk memecatnya, tapi mengusulkan atau dikembalikan ke Mabes TNI karena Kemhan bukan institusi militer, tapi institusi sipil seperti kementerian lainnya," kata Timbul.
(dnu/dra)
Sumber : http://news.detik.com
AV>
0 Response to "Pejabatnya Berkasus Uang Palsu, Ini Yang Bakal Dilakukan Kemhan"
Post a Comment