Muncikari dan 2 PSK online ditangkap saat check in di hotel


Resor Kudus - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap praktik prostitusi melalui akun Facebook dengan mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai muncikari.

"Pelaku yang diamankan tersebut bernama Bahrowi asal Desa Tanjung Karang, Jati, Kudus, yang merupakan muncikari," kata Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Jumat (17/5).
Keberhasilan jajarannya mengungkap prostitusi online tersebut, kata Andy, berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat. Kemudian ada petugas yang menyamar sebagai pelanggan hendak bertransaksi.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2016 muncikari itu datang bersama dua perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial mendatangi Hotel Artha Kudus turut Desa Jati, Kecamatan Jati, Kudus.
"Petugas mengetahui pelaku bersama dua PSK,langsung mengamankan mereka bertiga untuk dimintai keterangannya," paparnya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai Rp 800 ribu.
"Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati agar tidak ada keluarga yang menjadi korban atas kejahatan prostitusi," pintanya.
Tersangka Bahrowi mengakui, menjalani pekerjaan sebagai muncikari baru dijalaninya sejak enam bulan lalu.

"Jumlah pelanggan yang memesan juga tidak banyak karena hanya dari kalangan tertentu yang memang berminat," ujarnya dikutip dari Antara.
Dari setiap transaksi, Bahrowi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu.
Terkait dengan perempuan yang disediakan, tidak ada paksaan. Karena pekerjaan mereka selama ini memang seperti itu.

Bahkan, lanjut dia, mereka yang menawarkan diri untuk dicarikan pelanggan dengan tawaran bagi hasil setiap transaksi Rp 100.000.
"Semua yang perempuan yang ditawarkan tidak ada yang berusia di bawah umur,"beber Bahrowi.
Lanjut Bahrowi mengaku akun Facebook yang dijadikan ajang promosi prostitusi online itu memang miliknya sendiri.

Hingga kini, akun Facebook milik pelaku di dalamnya terdapat sejumlah foto kaum hawa dengan berpakaian seksi masih tetap aktif dan belum dihapus.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi).

Sesuai dengan pasal 296 (KUHP), tersangka diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Selain pasal 296 KUHP, pelaku juga terancam jeratan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, mengingat pelaku diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Muncikari dan 2 PSK online ditangkap saat check in di hotel"

Post a Comment

Sumber Lain