Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Namun demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Putusan itu diketok atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas Pasal 7 Ayat (2) UU tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi," ucap majelis hakim.
Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.
"Sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut," putus majelis dengan suara bulat.
Suud adalah mantan anggota Marinir AL yang terlibat dalam pembunuhan bos Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Suud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan rekannya Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer. Suud beberapa kali berhasil kabur dari penjara militer. Suud kini menghuni LP Porong.
Suud diperintah oleh Gunawan Santoso yang juga dihukum mati. Gunawan berkali-kali kabur hingga akhirnya kini menghuni penjara di LP Nusakambangan.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "MK: Grasi Tidak Menunda Eksekusi Mati"
Post a Comment