Klaim Tak Punya Cela Hukum, Fahri Merasa Didiskriminasi PKS


JAKARTA - Majelis tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Presiden PKS M Sohibul Iman telah menandatangani Surat Keputuan (SK) DPP atas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

SK itu terkait pemberhentian Fahri karena merusak citra PKS yang tidak mencerminkan PKS sebagai kader dan dakwah apalagi posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.

Menurut kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief alasan pemecatan tersebut sangat diskriminasi dan tidak dilandaskan oleh hukum yang kuat.

"Ini satu perlakuan diskriminasi. Oleh karena itu penggugat (Fahri) apa yang selama ini dilakukan bukan hanya sekadar narasi, tapi sudah sesuai fakta-fakta," kata Mujahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin (6/6/2016).

Mujahid menjelaskan, jika memang Fahri terbukti merusak citra PKS namun mengapa hanya Fahri yang mendapat perlakukan tidak mengenakan. Sementara banyak kader PKS yang melakukan tindak pidana namun tidak ditindak bahkan dipecat.

"Katakan Pak Fahri rusak citra partai, tapi kenapa orang yang melalukan pidana enggak dipecat bahkan ditegur juga enggak," ujar Mujahid.

Dalam kasus tersebut Mujahid memberikan beberapa contoh seperti, Luthfi Hasan Ishaaq yang melakukan korupsi, Gatot Pujo Nugroho sebagai terdakwa kasus korupsi, M Kasuba sebagai tersangka korupsi, Arifinto melihat atau menonton video porno pada saat sidang paripurna di DPR, Tifatul Sembiring dan Suswono.

"Ini kan namanya diskriminasi, mereka jelas melakukan pidana tapi kenapa enggak dipecat. Sementara Pak Fahri yang tidak melakukan pidana tapi mendapatkan perlakuan begini," tegas Mujahid.


Sumber : http://nasional.sindonews.com


AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Klaim Tak Punya Cela Hukum, Fahri Merasa Didiskriminasi PKS"

Post a Comment

Sumber Lain