Ketika KPK Mengikis Gunung Es MA, dari Andri hingga Kasus Saipul Jamil


Jakarta - Lima bulan terakhir KPK terus melakukan bersih-bersih di pengadilan dari para mafia perkara yang dagang keadilan. KPK menyebut tingkat koruptif di lembaga peradilan layaknya gunung es.

"Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa pada 16 Februari 2016.

Kegelisahan Saut itu disampaikan usai KPK mencokok Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang tengah dagang perkara dengan harga Rp 400 juta dua hari sebelumnya. Andri menjanjikan bisa menunda perkara putusan kasasi atas terpidana korupsi Ichsan Suaidi.

Terungkap pula percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah yang memperdagangkan perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu. Untuk mencari akar masalah, pejabat MA dipanggil menjadi saksi, dari Dirjen Badilum hingga Sekretaris MA Nurhadi.

Atas perbuatannya, Ichsan dan pengacaranya, Awang dihukum 3,5 tahun penjara. Andri kini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ketika KPK Mengikis Gunung Es MA, dari Andri hingga Kasus Saipul Jamil"

Post a Comment

Sumber Lain