Kemenkum HAM akan Ubah Aturan Pengusulan Remisi


Jakarta - Pemberian remisi selalu berujung polemik, terlebih ketika para narapidana kasus korupsi atau narkoba yang mendapatkannya. Di sisi lain, ada pula napi yang sudah berbuat baik dan berharap mendapatkan fasilitas remisi.

"Ada azas-azas yang harus dipenuhi, artinya tak boleh ada diskriminasi. Ada yang boleh, ada yang tidak," ujar Dirjen PAS Kemenkum HAM I Wayan K Dusak di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Remisi merupakan salah satu hak dari narapidana, di samping pemberian alas tidur hingga alat mandi. Tetapi memang ada beberapa napi yang dicabut hak remisinya dalam putusan.

Sebelumnya para napi yang mendapat remisi terlebih dahulu akan diusulkan. Tetapi Kemenkum HAM berencana mengubah aturan tersebut.

"Jadi nanti akan dibalik menjadi yang tak dapat remisi yang akan diusulkan. Jadi kalau yang namanya tidak ada, otomatis mendapat remisi," imbuh Dusak.

Menurut Dusak perubahan ini lebih efektif mengingat jumlah napi yang tak dapat remisi jauh lebih sedikit. Selain itu, kesalahan dalam pemberian remisi pun dapat dihindari.

Sedianya Dusak akan mendampingi Menkum HAM Yasonna Laoly untuk rapat tentang hak-hak napi dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Tetapi Luhut masih mengikuti rapat di Istana, sehingga pembahasan tentang hak napi itu dijadwalkan ulang.
(bag/rvk)

Sumber : http://news.detik.com

AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kemenkum HAM akan Ubah Aturan Pengusulan Remisi"

Post a Comment

Sumber Lain