Kasus pencurian listrik Daeng Aziz, pengadilan dengar keterangan PLN


Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis terkait pencurian listrik di Cafe Intan, Kalijodo, pada Selasa (7/6). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari PT PLN.

"Saksi yang diperiksa dari PT PLN, yang melihat label yang dibawa, gulungan kabel dan argo," kata Kuasa Hukum Daeng Aziz, Nazarudin Lubis kepada wartawan, Rabu (8/6).

Nazarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kliennya mengenai kabel tersebut, yakni dalam satu bangunan misalnya gedung B terdapat tiga pemilik.

"Keterangan Daeng seperti itu. Saya tidak bisa menjelaskan. Sidang baru saksi dan bahwa nanti hari Kamis akan membuat denah lokasi, sebenarnya siapa pemilik si B, si A," jelasnya.

Soal denah tersebut, lanjut Nazarudin, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

"Iya kita akan menghadirkan saksi ahli nanti. Tentunya saksi yang dapat mengungkapkan tentang kelistrikan," tutupnya.
[sho]
Sumber : http://www.merdeka.com

  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kasus pencurian listrik Daeng Aziz, pengadilan dengar keterangan PLN"

Post a Comment

Sumber Lain