Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Jessica di Kasus Kopi Sianida


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 15 Juni 2016.

"PN Jakpus sudah menunjuk 3 orang majelis yang diketuai oleh ketua majelis hakim Kisworo dibantu Partahi dan Binsar Panjaitan selaku anggota majelis," ucap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (11/6/2016).

Agus mengatakan sidang terhadap Jessica akan digelar pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk tim jaksa penuntut umum, kejaksaan sudah membuat tim penuntut umum yang salah satunya diisi oleh Jaksa Sugih Carvalho dari Kejati DKI dan Jaksa Domo Pranoto dari Kejari Jakpus.

"Berkas dakwaan juga sudah dibuat secermat mungkin supaya tidak ada kesalahan dalam proses persidangan," ujarnya.

Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Grand Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia.

Dia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana vonis mati.

Sumber : http://news.detik.com


  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Jessica di Kasus Kopi Sianida"

Post a Comment

Sumber Lain