DPR tuding KPU-lah yang ingin jegal calon independent di Pilkada


Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menolak jika disebut DPR berusaha menjegal calon perseorangan lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia justru menuding KPU (Komisi Pemilihan Umum) lah yang ingin menjegal calon independent.

Hal itu ia lontarkan mengacu kepada Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur adanya verifikasi faktual. Dimana menjadi bahan perbincangan karena dianggap sebagai cara menjegal calon perseorangan khususnya untuk incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya bilang yang ingin menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Karena apa, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU)," kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).

Lukman menambahkan dalam PKPU juga mengatur formulir dukungan perseorangan yang dikumpulkan harus merupakan formulir yang sesuai dengan yang dikeluarkan KPU. Sedangkan, formulir dukungan Ahok menggunakan formulir yang memiliki cap tanda Teman Ahok.

"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Teman Ahok," katanya.

Seperti diketahui, Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama yaitu verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber : http://www.merdeka.com
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "DPR tuding KPU-lah yang ingin jegal calon independent di Pilkada"

Post a Comment

Sumber Lain