Dipanggil KPK, Prabowo Soenirman ngaku tak tahu suap reklamasi


Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengaku tak mengetahui adanya uang suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, terutama untuk pasal kontribusi tambahan. Alasannya karena dirinya bukan merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Ditanya soal prosedur, soal aliran dana, apakah ada janji-janji dari pihak tertentu terhadap bapak, saya jawab saya enggak tahu sama sekali soal itu," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/6).

Hal ini dikatakan Prabowo menanggapi pemanggilan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/6) kemarin.

Politikus Gerindra ini menambahkan, dirinya diperiksa terkait aliran dana untuk partai besutan Prabowo Subianto dalam pembahasan Raperda Reklamasi.

"Kami membahas pokok pembahasan raperda itu seperti apa. Kemudian juga ditanya ada enggak janji-janji dari pihak-pihak tertentu kepada fraksi Gerindra terutama, karena dia pikir saya ketua fraksi," jelas anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.

Berkas Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun dinyatakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sedangkan berkas Mohamad Sanusi, penyidik masih terus mendalami keterlibatan adanya anggota DPRD DKI lainnya yang diduga turut mendapat kucuran uang dari pengembang yang melakukan proyek reklamasi Jakarta.

Sumber : http://www.merdeka.com
  
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dipanggil KPK, Prabowo Soenirman ngaku tak tahu suap reklamasi"

Post a Comment

Sumber Lain