Berkomunikasi dengan Pengacara Saipul Jamil, CPNS MA Diperiksa KPK


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CPNS di staf Direktorat Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Ryan Seftriadi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap peringanan vonis perkara pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ryan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman. Ryan diduga sempat berkomunikasi dengan pengacara Saipul Jamil tersebut.

"Ryan dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN (Berthanatalia), pengacara SJ (Saipul Jamil)," ujar Yuyuk  di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Ini merupakan panggilan kedua bagi Ryan. Panggilan pertama, dilayangkan KPK pada 21 Juni 2016 lalu. Menurut Yuyuk, pada pemeriksaan hari ini, KPK akan mendalami lebih jauh hubungan Ryan dengan Bertha.

"Komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN yang terkait dengan perkara SJ," kata Yuyuk.

Selain Ryan, KPK juga memanggil staf pribadi Saipul Jamil bernama Aminudin. Kata Yuyuk, Aminudin diperiksa kerena diduga mengetahui seluk beluk perkara Saipul Jamil.

"Kalau Aminudin itu dimintai keterangan tentang apa yang dilakukan untuk membantu SJ dalam perkara ini," ucap Yuyuk.

Praktik dagang kasus di PN Jakut ini terbongkar saat KPK menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi pada 15 Juni 2016.

Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan suap untuk mengurangi hukuman bagi terdakwa kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Buntut dari penangkapan ini, Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Berkomunikasi dengan Pengacara Saipul Jamil, CPNS MA Diperiksa KPK"

Post a Comment

Sumber Lain