Madura - Mesin pembunuh dari tanah Madura, Benni Sukarno dihukum mati oleh PN Sumenep. Benni membunuh istri, keponakan dan mertua di depan anaknya sendiri. Hukuman mati dinilai tepat dan tidak melanggar HAM.
"Bahwa dalam pandangan internasional pidana mati tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik yang telah diatur dalam Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1989 dan Deklarasi Universal HAM PBB 1948 (DUHAM), terdapat pengecualian derogable right yang pada intinya hukuman mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membahayakan publik," kata majelis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa (7/6/2016) petang.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Arlandi Triyogo dengan anggota hakim Deka Rachman dan hakim Yuklahyushi. Eksistensi hukuman mati telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sejumlah LSM menolak hukuman mati karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tapi argumen LSM itu ditolak majelis hakim.
"Bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1, perkecualian terdapat dalam Pasal 28 J UUD 1945 di mana negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatasan dengan undang-undang terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucap majelis dengan suara bulat.
"Bahwa atas pertimbangan kriteria secara universal dan yuridis pidana mati dapat ditegakkan untuk menjamin keselamatan masyarakat demi keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam keadaan aman dan sejahtera lahir maupun bathin," sambung majelis hakim.
Benni membunuh dengan sadis keluarganya pada 22 Oktober 2015 dini hari, yaitu:
1. Istrinya, Saradina Rahman.
2. Mertuanya, Suhariah.
3. Keponakannya, Abdul Rahman.
4. Menusuk keponakannya, Hengky Turnando Firyono dan bisa diselamatkan.
(asp/dnu)
Sumber : http://news.detik.com
AV>
0 Response to "Adili 'Mesin Pembunuh' dari Madura, Hakim: Hukuman Mati Tak Langgar HAM"
Post a Comment