Yance melawan, divonis 4 tahun penjara ajukan PK

Badung - Bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, tapi kalah di tingkat kasasi karena divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance langsung melawan. Yance akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Kita akan melawan. Kita akan mengajukan PK dan meminta ada eksaminasi terhadap putusan kasasi ini melalui ketua muda pembinaan MA," kata ketua tim penasehat hukum Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (6/5).

Pihaknya mengaku sudah memiliki sejumlah bukti baru untuk mematahkan putusan yang dilayangkan pada kliennya tersebut. "Sudah kita siapkan. Intinya kita akan siap menempuh PK demi keadilan," ujarnya.

Meski demikian pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

Dia menambahkan, keputusan ini sangat mengagetkan dan sangat tak disangka. Bahkan dia menganggap ada kekeliruan vonis hakim ditingkat kasasi.

Seperti diketahui, Yance yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA dan dihukum 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Padahal ditingkat PN Tipikot Bandung, Yance dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sumber:http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Yance melawan, divonis 4 tahun penjara ajukan PK"

Post a Comment

Sumber Lain