Tujuh terdakwa pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu divonis 10 tahun penjara


BENGKULU-Sebanyak tujuh dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Neni Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/05).
Hukuman terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Adapun landasan yang digunakan ialah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula ketika seorang siswi SMP menghilang di Bengkulu pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.
Image copyright Rika Kurnia Ningsih 

Kepolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, 12 orang di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua tersangka masih buron. Dari 12 tersangka, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur.

Terhadap mereka, orang tua korban berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"(Keluarga) minta hukum yang seberat-beratnya pelaku, kalau sebatas 10 tahun aku tak nyaman rasanya. Aku minta apakah seumur hidup itu (misalnya)...," kata orang tua korban kepada BBC Indonesia.
Selain orang tua korban, banyak pula yang menyerukan hukuman mati, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Namun, Wakil Ketua Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan hukuman mati justru akan mengundang kekerasan baru.

Menurut catatan Komnas Perempuan, pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual dengan 15 jenis kekerasan.


Sumber: http://www.bbc.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Tujuh terdakwa pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu divonis 10 tahun penjara"

Post a Comment

Sumber Lain