Terpidana Korupsi Ichsan yang Menyuap Pejabat MA Dituntut 4 Tahun Penjara


JAKARTA - Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat dituntut 4 tahun penjara karena menyuap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Jika dikabulkan, maka total hukuman yang diterima Ichsan menjadi 9 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat masing-masing selama 4 tahun penjara," kata jaksa KPK Arif Suhermanto dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Ichsan menyuruh pengacaranya, Awang, mengantarkan uang Rp 400 juta kepada Andri pada 13 Februari 2016. Tujuannya agar Andri bisa menahan putusan atas namanya, di mana ia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Usai serah terima uang di Serpong, KPK menangkap Awang. Tim KPK kemudian mengejar Andri dan menangkap di rumahnya sedangkan Ichsan ditangkap di apartemennya di Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiganya digelandang ke kantor KPK dan mulai menghuni bui.

Dalam persidangan tersebut, KPK juga membuka percakapan BBM antara Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah. Dalam percakapan itu, sejumlah perkara sedang mereka urus dengan meminta sejumlah imbalan uang menggunakan kode 'nomor sepatu'. Beberapa nama hakim agung disebut Kosidah-Andri.

Di kasus ini, Sekretaris MA Nurhadi juga sempat diperiksa KPK untuk tersangka Andri. Namun nama Nurhadi tidak muncul dalam dakwaan Ichsan-Awang. Hari ini Nurhadi kembali diperiksa KPK untuk kedua kalinya untuk kasus Panitera PN Japus Edy Nasution.

Adapun berkas Andri hingga hari ini belum disidangkan ke pengadilan. KPK masih mengembangkan kasus Andri.
(asp/nrl)

Sumber: http://news.detik.com
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Terpidana Korupsi Ichsan yang Menyuap Pejabat MA Dituntut 4 Tahun Penjara"

Post a Comment

Sumber Lain