Jakarta - Kubu Agung Laksono menyebut Fraksi Golkar tak lagi punya dasar legalitas setelah dua kepengurusan Golkar tak ada yang mengantongi SK pengesahan dari Kemenkum HAM. Benarkah?
Kubu Aburizal Bakrie (Ical) tak setuju dengan pandangan kubu Agung. Bendum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, bahkan menyebut kubu Agung tak paham tentang ketatanegaraan.
"Yang ngomong pasti belum pernah jadi anggota DPR dan tak paham UU MD3. Dan tak paham juga pengetahuan tentang ketatanegaraan," ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (2/1/2015).
Bagaimana aturan soal fraksi di DPR?
Aturan soal fraksi di DPR diatur Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Soal pengertian dan legalitas fraksi di DPR diatur dalam pasal 82. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 82
(1) Fraksi merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban
anggota DPR.
(5) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli
fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
peraturan DPR.
Dari pasal itu diketahui bahwa fraksi adalah kepanjangan tangan parpol, dibentuk oleh parpol yang lolos threshold di pemilu.
Soal parpol, maka harus merujuk pada UU Parpol. Soal aspek legalitas parpol diatur di pasal 3, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik.
Saat ini, Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah atau diakui oleh Pemerintah sebagai badan hukum resmi.
Sumber : www.detik.com
0 Response to "Benarkah Fraksi Golkar Ilegal? Begini Aturan Mainnya"
Post a Comment