Pengusaha dan Pengacara ini suap Pejabat MA


Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Citra Gading, Asritama Ichsan Suaidi dan seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat.

Saat dibacakan, keduanya didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Salah satu JPU KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan, alasan keduanya menyuap pejabat MA itu agar Andri mau menunda pengiriman salinan putusan kasasi, Ichsan.
Sehingga jaksa tidak mengeksekusi kasusnya serta mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.


Sumber:  http://news.liputan6.com




Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pengusaha dan Pengacara ini suap Pejabat MA"

Post a Comment

Sumber Lain