Saat dibacakan, keduanya didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Salah satu JPU KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan, alasan keduanya menyuap pejabat MA itu agar Andri mau menunda pengiriman salinan putusan kasasi, Ichsan.
Sehingga jaksa tidak mengeksekusi kasusnya serta mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Sumber: http://news.liputan6.com
0 Response to "Pengusaha dan Pengacara ini suap Pejabat MA"
Post a Comment