BEKASI-- Seorang pelajar SMA di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, mencuri sepeda motor di rumah warga, Kavling PGRI RT 01/21, Kelurahan Pejuang, Kecamata Medansatria, Kota Bekasi, Kamis (12/5) malam.
Pelaku, IA (16) kemudian digelandang ke Mapolsek Medansatria untuk diinterogasi.
Kepala Kepolisian Sektor Medansatria, Komisaris Helmi Rustawelli mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga setempat. Warga menyebut, ada seorang pria yang hendak menawarkan sepeda motor dengan harga di bawah standar, yaitu Rp 2 juta.
Berbekal informasi itu, anggota membuat janji dengan pelaku melalui ponsel agar bertemu di daerah Harapan Indah pada Jumat (13/5) dini hari. Setibanya di lokasi, Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria, Iptu David yang memimpin operasi, ini kemudian menanyakan kelengkapan surat sepeda motor Honda Beat bernopol B 3679 KWR yang dijual pelaku.
"Rupanya pelaku tak bisa menunjukkan suratnya. Lalu dia kami gelandang ke Mapolsek untuk diperiksa," ujar Helmi pada Jumat (13/5) pagi.
Helmi melanjutkan, saat diinterogasi akhirnya IA mengakui bahwa sepeda motor itu dia curi dari rumah salah seorang warga bernama Nunik Sri Subekti (49) beberapa jam sebelumnya. Dia beraksi seorang diri dengan cara menyelinap masuk ke rumah korban.
"Saat korban sedang ada di dapur, pelaku menyelinap masuk ke ruang tengah korban untuk mengambil kunci motor. Setelah itu, dia kabur membawa motor korban," kata Helmi.
Kepada polisi, IA nekat mencuri karena tak memiliki uang untuk keperluan sekolah. Rencananya, uang hasil kejahatannya akan dipakai untuk jajan sekolah sehari-hari. "Pengakuannya baru sekali mencuri, tapi keterangannya masih kami dalami," kata Helmi.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber: http://wartakota.tribunnews.com
0 Response to "Pelajar SMA Curi Sepeda Motor Tetangga"
Post a Comment