JAKARTA - Pesinetron Jupiter Fortissimo ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine dan barang bukti seberat 0.5 gram sabu.
"JT kita temukan satu paket sabu, tiga paket sabu di F dan positif menggunakan untuk keduanya," papar Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto saat ditemui di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa 10 Mei 2016 malam.
"Status tersangka," tambah AKBP Suhermanto.
Berdasarkan ketentuan pasal narkotika, Jupiter terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. "Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," kata Suhermanto.
Sekedar diketahui, Jupiter ditangkap bersama dengan empat orang lainnya di sebuah tempat karaoke pada Selasa 10 Mei 2016 malam. Kini Jupiter dan seorang pria berinisial F ditahan di Mapolsek Taman Sari, Jakarta selama 20 hari ke depan.
Sumber: http://metro.sindonews.com
0 Response to "Kasus Narkoba, Pesinetron Jupiter Fortissimo Ditetapkan Tersangka"
Post a Comment