Kapolri usul pelaku kejahatan seksual anak agar 'ditandai'


Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap anak di dalam negeri sudah semakin memprihatinkan. Pemerintah didesak untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku amoral yang merusak generasi penerus.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya membuka opsi mencontoh negara Selandia Baru untuk menerapkan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia. 

Jika regulasi tersebut sepakat untuk dipakai, nantinya pelaku kejahatan seksual anak akan diberikan tanda khusus sehingga bisa terus terpantau oleh aparat kepolisian.

"Ada beberapa negara lain yang menggunakan gelang yang ada chipnya itu terhadap kejahatan pedofilia. Dan itu termonitor ketika mendekati sekolah, itu sudah termonitor oleh polisi sehingga diingatkan. Apakah itu juga mau digunakan atau yang lain," ujar Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). 

Namun, penerapan regulasi menyontek Selandia Baru tersebut masih sebatas pembahasan. Sebab, masih diperlukan pertimbangan dari beberapa ahli apakah hukuman tersebut memang cocok untuk diterapkan. 

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri menjelaskan saat ini pemerintah bersama Polri juga masih membahas apakah hukuman pelaku yang masih di bawah umur juga akan diperberat. "Ya inikan sudah diusulkan dan dibahas masalah ini kan ada pro kontra sehingga ini akan kita bahas kembali," tukasnya.

Sumber: http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kapolri usul pelaku kejahatan seksual anak agar 'ditandai'"

Post a Comment

Sumber Lain