Jakarta- Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, mengamankan ahli patoligi dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diduga, Beng Ong melakukan pelanggaran imigrasi terkait dokumen atau visa yang digunakan datang ke Indonesia.
"Diamankan di Bandara Soetta, Terminal 2, tadi pagi jam 04.30 WIB. Kami mau minta keterangannya untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, di Jakarta, Selasa (6/9).
Diketahui, Beng Ong merupakan saksi ahli patologi yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi beracun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito sempat menanyakan identitas Beng Ong dan menggunakan dokumen atau visa apa terkait kedatangannya ke Indonesia.
Beng Ong mengaku datang dengan visa kunjungan. Merespons hal itu, Ardito mengungkapkan, sebagai saksi ahli yang mendapatkan bayaran Beng Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas bukan visa kunjungan, sesuai Pasal 102 ayat (2) PP Nomor 31 tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tato melanjutkan, pihaknya memonitor jalannya persidangan kasus kopi beracun, kemarin. "Iya pastikan kita monitor juga tadi malam. Sidangnya kita monitor, terlihat yang bersangkutan warna negara asing, ya kita monitor. Segala sesuatunya kan yang namanya orang asing apalagi posisi yang bersangkutan sebagai saksi ahli patologi dari Australia, dan itu memang sudah menjadi perhatian publik. Kita selaku pihak imigrasi harus tetap monitor," ungkapnya.
Menyoal apakah visa Beng Ong bermasalah, Tato menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Baru kita dalami, kalau sudah ada pemeriksaan lebih lanjut, nanti ada kesimpulannya, kita laporkan ke Ditjen Imigrasi. Untuk lebih jelasnya lagi, hitam putihnya, nanti di Ditjen Imigrasi. Kita cuma meminta keterangan, kita dalami, kita laporkan kepada Ditjen. Nanti baru akan diambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, Beng Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Diduga ada pelanggaran visa, namun belum bisa dibuktikan karena masih proses pendalaman. "Pakai visa kunjungan. Ini makanya kita dalami, sedang kita proses. Kalau namanya orang asing datang paling mereka berbicara mau ngapain, wisata atau bagaimana. Kita belum bisa mengeluarkan statement yang bersangkutan salah atau tidak. Sementara masih didalami," tandasnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com
0 Response to "Saksi Ahli dari Terdakwa Jessica Diamankan Imigrasi"
Post a Comment