Pemerintah Sudah Teguhkan Status WNI Arcandra 1 September 2016


Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan Arcandra Tahar masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Mantan Menteri ESDM itu telah diteguhkan sebagai WNI awal September ini.

"Kami menyelesaikan masalah ini dengan penuh kehati-hatian. Kami berdasarkan asas perlindungan hak dan asas tidak boleh stateless," ungkap Yasonna dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Arcandra dicopot sebagai Menteri ESDM karena dwi kewarganegaraan. Saat Kementerian Hukum dan HAM memproses untuk mencabut status WNI-nya, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

Pemerintah tidak dapat mencabut warga negara Indonesia Arcandra karena menurut Yasonna hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan. Selain itu juga tidak diperbolehkan atas aturan Humman Right.

"Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September," aku Yasonna.

Peneguhan kembali tersebut dilakukan setelah Kemenkum HAM mendapat surat kepastian dari Kedubes AS mengenai status Arcandra. Berdasarkan Keputusan Departement of State Amerika Serikat melalui Certificate of Loss of Nationality of The United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi WN AS.

"Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI," ujar politisi PDIP itu.

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding sempat menginterupsi. Ia memastikan apakah Arcandra benar sudah mengucap sumpah sebagai WN AS pada tahun 2012.

"Sudah pasti, Pak. Kemudian yang bersangkutan juga sudah menyampaikan sumpah mengembalikan warga negara AS," jawab Yasonna.

"Di AS juga ada aturan siapa yang dilantik jadi pejabat negara lain otomatis kehilangan kewarganegaraan AS-nya. Lalu secara verbal menyatakan sumpah mengembalikan," tambah politikus PDIP itu.

Yasonna kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah betul-betul melakukan kroscek. Hingga akhirnya memutuskan meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI.

"Sesuai PP Nomor 2 tahun 2007, kalau menerbitkan surat pencabutan warga negara, maka dia akhirnya menjadi stateless. Humman right juga tidak memperbolehkan itu," tutup Yasonna.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerintah Sudah Teguhkan Status WNI Arcandra 1 September 2016"

Post a Comment

Sumber Lain