Kisah Pahit Prof Ong: Terganjal Visa Usai Bantu Jessica Wongso hingga Dicekal


Jakarta - Profesor Beng Beng Ong rela tidak dibayar saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ahli patologi forensik dari University of Queensland, Australia ini terbukti menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia, ini 7 kisahnya:

Profesor Ong bersaksi di sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica, pada Senin 5 September 2016. Kehadiran Profesor Ong ini awalnya dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyebut Profesor Ong seharusnya memakai jenis visa tinggal terbatas dan bukan visa kunjungan biasa.

Jaksa juga mempertanyakan kapan Profesor Ong tiba di Indonesia dan apakah ia menerima fee dari pihak kuasa hukum Jessica. Pertanyaan jaksa ini langsung diprotes oleh tim kuasa hukum Jessica. Suasana sidang kala itu menjadi memanas. Majelis hakim yang diketuai Kisworo lalu menengahi dan memutuskan Ong dapat memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, Profesor Ong mengatakan sangat besar kemungkinan kematian Mirna bukan karena sianida.

Kehadiran Profesor Ong ini ternyata sudah dipantau tim pengawasan orang asing Imigrasi. Dia kemudian dibawa ke kantor imigrasi setelah mendapat laporan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan visa kunjungan. Pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menahan paspor Profesor Ong.

Profesor Ong akhirnya dideportasi dan dicekal ke Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan, tetapi tidak ada unsur pidana yang dilakukan. Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengirimkan surat teguran kepada Yudi Wibowo Sukinto, pengacara yang juga keluarga Jessica Kumala Wongso.

Jaksa menyebut Ong seharusnya memakai jenis visa tinggal terbatas dan bukan visa kunjungan biasa.

"Saya menggunakan visa kunjungan, tidak ada formulir yang diisi. Visanya ada di paspor," jawab Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Jaksa kemudian bertanya terkait kapan Ong tiba di Indonesia dan apakah ia menerima fee dari pihak kuasa hukum Jessica. Pertanyaan jaksa ini langsung diprotes oleh tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa selanjutnya menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai jenis visa yang seharusnya dipakai Ong. "Dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Pasal 8 tentang PP nomor 31 Pasal 89, visa kunjungan hanya dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosbud, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, singgah untuk perjalanan ke negara lain. Sementara untuk visa kunjungan, untuk pekerjaan dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Pelanggaran itu diancam pidana," jelas jaksa.

"Keterangan ahli ini bisa dianggap sah apabila datangnya juga secara sah. Kalau secara ilegal apakah bisa dikatakan sah, itu kan belum tentu yang mulia," urai jaksa penuntut.

Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak. Akhirnya diputuskan bahwa Profesor Ong tetap akan didengar keterangannya. Sementara itu keberatan jaksa akan dicatat tersendiri.


Pihak Beng Ong mengatakan dia tidak dibayar ketika bersaksi sebagai ahli.

"Beng Ong ini tidak tahu. Yang jelas dia tidak menerima pembayaran," kata pengacara Yudi Wibowo yang mendampingi Beng Ong, di Kantor Imigrasi Jakpus, Kemayoran.

"Dia itu datang memberikan keterangan sebagai ahli. Dan tidak ada itu pekerjaan sebagai saksi ahli," sambung Yudi.

Beng Ong sendiri selesai diperiksa Imigrasi Jakarta Pusat pukul 17.40 WIB. Dia diperiksa selama kurang lebih 5,5 jam.

Beng Ong langsung masuk ke mobil. Dia menolak menjawab pertanyaan dari wartawan.

Menurut Yudi, dipilihnya Prof Ong menjadi ahli dari pihak Jessica disepakati setelah saudara Jessica yang berada di Australia meminta bantuan Ong. "Saudara Jessica di Australia kenal Beng Ong, ditanya mau nggak membantu? Akhirnya dia bersedia," sebut Yudi.


Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Ong diperiksa karena menggunakan visa turis tapi malah menjadi saksi di sidang Jessica Kumala Wongso. Namun, menurut Otto, itu bukanlah suatu masalah.

"Karena dia juga dulu kan pernah memeriksa korban bom bali pakai visa turis. Jadi dia pikir kan enggak masalah," ucapnya.

Sedangkan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan Prof Ong saat ini sedang diperiksa di kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

"Sedang diperiksa dalam rangka pengawasan orang asing," ujar Heru saat dikonfirmasi terpisah.

 Prof Ong dinyatakan hanya melanggar administrasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso sebagai ahli.

"Tidak ada unsur pidana, tapi ada penyalahgunaan (visa) secara administratif (sebagaimana diatur pada) Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan tim pengawasan orang asing sudah berada di Pengadilan Negeri Jakpus pada Senin (5/9) malam pada saat Ong didengar keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan Jessica Wongso.

Dalam pemeriksaan diketahui, Prof Ong menggunakan visa kunjungan untuk bekerja yakni memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan. "OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal terbatas)," ujar Tato.

Prof Ong juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat berada di Jakarta.

"Yang bersangkutan akan dideportasi plus cekal (dilarang masuk Indonesia) selama enam bulan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Prof Ong dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura sebelum ke Australia pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Dia menyalahgunakan visa kunjungan karena menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso dan memberi keterangan sebagai ahli.

"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Tato. 


Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengirimkan surat teguran kepada Yudi Wibowo Sukinto, pengacara yang juga keluarga Jessica Kumala Wongso.

Yudi dianggap teledor mendatangkan ahli Patologi dari Queensland University, Prof Beng Beng Ong dalam sidang meski menggunakan visa kunjungan.

"Nanti kita akan mengirim surat teguran kepada Pak Yudi," Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Menurut Tato, Prof Ong yang datang dari Australia itu memang mengenal Jessica. "Jadi OBB (Prof Ong) kenal dengan Jessica. Keluarga yang Australia mengirim ke sini," sebut Tato.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kisah Pahit Prof Ong: Terganjal Visa Usai Bantu Jessica Wongso hingga Dicekal"

Post a Comment

Sumber Lain