Kirim Surat ke Jokowi Tolak Remisi Koruptor, Mahfud MD: PP 99/2012 Sudah Benar


Jakarta - 5 guru besar mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penolakan wacana revisi PP 99/2012 tentang pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Salah satu guru besar yang menandatangani surat itu adalah eks Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, surat itu telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui ICW kemarin, Senin (5/9). Dia berharap, Jokowi bisa menyetop niat Menkum HAM Yasonna Laoly yang ngotot ingin merevisi PP 99/2012 agar bisa memberikan remisi kepada napi korupsi.

"Revisi PP 99 akan mempermudah pemberian remisi bagi koruptor. Koruptor ini menjalankan kejahatan luar biasa. Seorang Napi korupsi juga pernah menggugat PP ini ke MA, kalah dan ditolak. Karena sudah sesuai dengan kemanusian dan tidak diskriminatif," kata Mahfud saat berbincang, Senin (5/9/2016) malam.

Mahfud sangat menyayangkan niatan Menkum HAM Yasonna Laoly yang terus ingin merevisi PP 99/2012. Padahal, Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pernah dua kali digugat ke MA, dan MA pun selalu mementahkan gugatan. Artinya, PP sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan HAM.

"Kenapa mau diganti tanpa diskusi publik? Naskah akademiknya mana? MA sudah memutuskan PP itu benar. Semua orang mendapat hak, tapi hak itu diatur oleh negara. Diperintah UU permasyarakatan perketat pemberian remisi. Soal diskriminasi itu, sudah ada jawaban MA. Perbedaan perlakuan itu wajar, karena karakter kejahatan itu berbeda-beda," jelas Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia itu pun mengaku akan segera menemui Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menanyakan perkembangan rencana revisi PP 99/2012. Mahfud berharap, Laoly bisa mengurungkan niatnya.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly yang dihubungi terpisah mengaku hingga saat ini belum mengirimkan draft revisi PP 99/2012 ke Presiden Jokowi. Draft revisi masih disusun pihak Kemenkum HAM.

Berikut isi surat dari 5 guru besar yang dikirimkan ke Presiden Jokowi:


Dengan Hormat,

Salam Merdeka, Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat. Semoga Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terus berkomitmen memberantas korupsi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Kementrian beralasan RPP dibuat dilakukan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan bahwa RPP ini perlu dikrtisi dalam tiga aspek yaitu prosedur, subtansi dan alasan pemerintah dalam melakukan penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pertama, secara prosedur, proses penyusunan RPP Warga Binaan ini tidak transparan dan tidak partisipatif serta tidak disertai dengan naskah akademik atau kajian yang menjelaskan alasan atau latar belakang perlunya RPP ini.

Kedua, secara subtansi, RPP usulan pemerintah tersebut jelas menguntungkan koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak dan lebih cepat keluar penjara. Syarat utama sebagai justice collaborator dan adanya rekomendasi lembaga yang menangani perkara korupsi dari sang koruptor – seperti KPK – dihilangkan dalam usulan RPP. Setahun napi korupsi sangat mungkin mendapat 3 hingga 4 kali remisi yaitu umum, khusus, tambahan dan kemanusiaan.

Ketiga, alasan RPP untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni penjara tidak efektif ditujukan kepada napi korupsi. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatn per Juli 2016 menyebutkan jumlah narapidana yang menghuni rutan dan penjara berjumlah 197.670 orang dan sebanyak 3.801 (1,92 %) diantaranya adalah narapidana korupsi

Sebaiknya Presiden Jokowi perlu secepatnya memanggil Yasona selaku Menteri Hukum dan HAM untuk dimintai klarifikasi dan memperhatikan penolakan dari KPK maupun pihak perguruan tinggi terkait dengan subtansi yang dinilai menguntungkan koruptor.

Hal ini penting karena RPP akan menjadi pertaruhan komitmen pemberantasan korupsi Pemerintah Jokowi-JK. Tanpa ada campur tangan Presiden, dikhawatirkan ada penumpang gelap dan nuansa politis dibalik gagasan mencabut pengetatan syarat pemenuhan hak bagi koruptor sebagaimana tertuang dalam RPP ini.

Pemerintah lebih baik fokus memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Hingga kini setidaknya ada beberapa regulasi yang mendesak untuk segera dibahas, seperti RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai, dan RUU tentang Revisi atas UU Tindak Pidana Korupsi.

Hormat Kami,

Guru Besar Antikorupsi

1. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia)

2. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman)

3. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. (Universitas Indonesia)

4. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)

5. Prof. Dr. Marwan Mas, M.H. (Universitas Bosowa '45 Makassar)

Tembusan

1. Ketua MPR RI

2. Ketua DPR RI

3. Menteri Hukum dan HAM

4. Ketua KPK RI

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kirim Surat ke Jokowi Tolak Remisi Koruptor, Mahfud MD: PP 99/2012 Sudah Benar"

Post a Comment

Sumber Lain