Skandal Dagang Perkara, Ketua Majelis Saipul Jamil Dijanjikan Rp 250 Juta


Jakarta - KPK mengungkap peran ketua majelis hakim Saipul Jamil, Ifa Sudewi di balik vonis ringan itu. KPK menyebut, hakim Ifa Sudewi yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara dijanjikan uang Rp 250 juta dari pihak Bang Ipul sebagai balas jasa karena telah menyunat vonis pedangdut itu.

Peran Ifa Sudewi mulai terlihat saat dirinya terpilih sebagai ketua majelis yang menyidangkan Saipul Jamil. Rohadi yang merupakan panitera di PN Jakarta Utara langsung memberitahukan ke pihak pengacara Saipul Jamil soal susunan majelis. Salah satu tim pengacara Saipul Jamil adalah Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga istri dari Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tupu.

"Pada tanggal 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari Karel Tuppu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangaan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," kata jaksa KPK, Dzakirul Fikri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (31/8/2016).

Usai ditelepon sang suami, Bertha lalu menemui hakim Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, Bertha meminta agar hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bang Ipul. Namun hakim Ifa tidak bersedia mengabulkan permintaan itu, dengan alasan kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Usai sidang, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Pada pertemuan tersebut, Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasa 292 KUHP jika terdakwa I dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," ungkap jaksa KPK, Sri Kuncoro Hadi.

Mendengar janji dari hakim Ifa, Bertha pun langsung menyampaikan kepada pihak Saipul Jamil. Mereka mencari cara untuk bisa memperingan hukuman Bang Ipul.

Saat memasuki persidangan pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum Saipul terus mencari jalan karena Bang Ipul semakin tersudut dengan keterangan para saksi. Anggota tim kuasa hukum Bang Ipul, Kasman Sangaji kemudian menyampaikan kepada Bertha agar bisa diurus supaya Bang Ipul diputus lepas atau pidana percobaan. Bertha kemudian mengirim pesan SMS kepada Rohadi:

Saya baru bicara kakak beliau kalau bisa onslaah (lepas) karena nggaa ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6 tahunn. TK 2002.

SMS itu dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusannya yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul Jamil.

Pada 7 Juni 2016, Saipul Jamil dituntut hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Mengetahui hal itu, Bertha langsung menghubungi Rohadi agar bisa dibantu menghadap hakim Ifa Sudewi.

Namun Bertha tidak berhasil bertemu dengan hakim Ifa karena banyak orang yang berada di ruangan hakim Ifa. Akhirnya, Rohadi menawarkan bantuan untuk mengatur putusan Bang Ipul dengan menyebut angka Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim Ifa.

Bertha dan pihak Saipul Jamil keberatan. Mereka kemudian meminta agar 'harga' putusan diturunkan dan hanya menyanggupi Rp 200 juta.

"Pada sekitar 14 Juni 2016 menjelang dibacakan putusan perkara Saipul Jamin, Bertha dihubungi Rohadi yang mengaku telah diberitahu amar putusan oleh Ifa Sudewi dengan mengatakan 'Itu 3 tahun mintanya 400 juta'," kata jaksa menirukan omongan Rohadi.

Atas permintaan tersebut, Bertha yang telah berkonsultasi dengan pihak Saipul Jamil sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Samsul lalu mengambil uang di ATM Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta untuk diberikan kepada hakim Ifa.

Sesaat kemudian, Rohadi lalu mengirim SMS ke Bertha yang berbunyi:

Sudah di telepon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti dipanggil KY mereka takut dan di sini sudah banyak media siaran langsung. Sudah ok yang 3 dibawa saja.

Namun, Bertha menawar hanya mampu memberikan Rp 200 juta dan Rohadi pun meminta untuk ditambah nominalnya. Putusan dibacakan pada 14 Juni 2016 dan benar yang dikatakan Rohadi, Bang Ipul divonis 3 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan.

Sore harinya, Bertha mendapatkan uang dari Samsul untuk diberikan kepada Rohadi dan akan diteruskan ke hakim Ifa.

Akhirnya pada 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 WIB, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi yang diserahkan di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter. Uang Rp 250 juta yang diberikan ke Rohadi untuk diteruskan ke hakim Ifa Sudewi.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Skandal Dagang Perkara, Ketua Majelis Saipul Jamil Dijanjikan Rp 250 Juta"

Post a Comment

Sumber Lain