JAKARTA - Pemberian remisi kepada
narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor dinilai bukan solusi
terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Maka itu, alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengobral remisi kepada napi kasus korupsi atau koruptor dikritik Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.
Sebab, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan pemberian remisi bagi koruptor dinilai sangat tidak relevan. "Alasan yang selama ini diberikan Menkumham yaitu kelebihan kapasitas lapas itu solusinya bukan dengan memberikan remisi," kata Bivitri di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).
Maka itu alasan Menkumham tersebut disayangkannya. "Sangat tidak layak keluar dari mulut menteri sebenarnya, harusnya lebih baik argumennya," tuturnya.
Dia menambahkan, remisi kepada koruptor dengan permasalahan kelebihan kapasitas lapas sangat tidak relevan. Menurutnya, salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas dengan pemidanaan alternatif.
Kemudian, data masa tahanan para napi yang dimiliki Kemenkumham harus dibenahi. Sebab, akibat bobroknya data yang dimiliki Kemenkumham itu banyak di antara Napi masih mendekam di lapas, padahal sudah seharusnya bebas sejak dua bulan lalu.
"Itu harus diperbaiki," tuturnya.
Diketahui, obral remisi kepada napi kasus korupsi itu melalui rencana Kemenkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Maka itu, alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengobral remisi kepada napi kasus korupsi atau koruptor dikritik Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.
Sebab, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan pemberian remisi bagi koruptor dinilai sangat tidak relevan. "Alasan yang selama ini diberikan Menkumham yaitu kelebihan kapasitas lapas itu solusinya bukan dengan memberikan remisi," kata Bivitri di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).
Maka itu alasan Menkumham tersebut disayangkannya. "Sangat tidak layak keluar dari mulut menteri sebenarnya, harusnya lebih baik argumennya," tuturnya.
Dia menambahkan, remisi kepada koruptor dengan permasalahan kelebihan kapasitas lapas sangat tidak relevan. Menurutnya, salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas dengan pemidanaan alternatif.
Kemudian, data masa tahanan para napi yang dimiliki Kemenkumham harus dibenahi. Sebab, akibat bobroknya data yang dimiliki Kemenkumham itu banyak di antara Napi masih mendekam di lapas, padahal sudah seharusnya bebas sejak dua bulan lalu.
"Itu harus diperbaiki," tuturnya.
Diketahui, obral remisi kepada napi kasus korupsi itu melalui rencana Kemenkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber : http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Remisi Koruptor Bukan Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas"
Post a Comment