PN Jaksel Hukum PT NSP Rp 1 Triliun, KLHK Harap Jadi Efek Jera Pembakar Hutan


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 1 triliun kepada PT National Sago Prima (NSP). PT NSP dinyatakan terbukti membakar hutan di Riau pada 2015.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel yang telah menerima gugatan. Hal ini menunjukkan bahawa putusan tersebut telah berpihak pada lingkungan hidup," kata Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima deticom, Jumat (12/8/2016).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.

"Keputusan ini memeberikan harapan bagi keadilan untuk menjaga masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucap Rasio.

Menurut KLHK, putusan ini membuktikan bahwa hakim berpihak pada lingkungan dan memegang prinsip in dubio pro natura.

"Putusan tersebut meskipun tidak seluruhnya dikabulkan namun telah berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat," papar Rasio.

Atas putusan itu, kuasa hukum PT NSP dari kantor hukum Lubis-Ganie-Surowidjojo menyatakan akan mengajukan banding.

"Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata ketua tim pengacara PT NSP Harjon Sinaga.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PN Jaksel Hukum PT NSP Rp 1 Triliun, KLHK Harap Jadi Efek Jera Pembakar Hutan"

Post a Comment

Sumber Lain