Jakarta - Yusril Ihza Mahendra yang namanya sempat disebut bakal maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi (judicial review) pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Uji materi pasal yang mengatur tentang cuti petahana di masa kampanye itu diajukan oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi .
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai calon petahana pilgub DKI di MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/08/2016).
Menurut Yusril, sama seperti Ahok, dia juga memiliki legal standing untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait. Apalagi dia berpendapat bahwa seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu," tegas Yusril.
Ahok sebagai kandidat petahana Gubernur DKI, kata Yusril, seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan.
Alasan Ahok agar pasal cuti dihapuskan dari UU Pilkada karena sedang membahas APBD, tambah Yusril, adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum"
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Yusril Akan 'Lawan' Ahok di MK Soal Uji Materi Pasal Cuti Petahana"
Post a Comment