Perantara Protes Dituntut Lebih Berat dalam Kasus Suap Kejati


Jakarta - Perantara kasus percobaan suap pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Marudut Pakpahan, merasa dizalimi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan padanya.

Selain Marudut, dua petinggi PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya, Marudut menyatakan keberatan dengan keputusan JPU yang hanya menuntut Dandung selama 3,5 tahun penjara.

Tuntutan ini dianggap lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ditujukan padanya yakni empat tahun penjara. Padahal percobaan suap itu diketahui merupakan inisiatif dari Sudi dan Dandung.


"Benar terdakwa (Marudut) menerima uang dari saudara Dandung, namun tidak ada penyerahan pada Kepala Kejati DKI. Terdakwa merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut," ujar kuasa hukum Marudut, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/8).

Soesilo berkata, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan pada perusahaan pelat merah tersebut.

Kliennya yang telah mengenal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp2,5 miliar.

"Kalau memang kasus tersebut bisa dihentikan, tentu tujuan pemberian uang akan ke sana (Kepala Kejati DKI). Itu inisiasi dari Sudi dan Dandung. Hanya saja saat itu tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan penerima," katanya.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya pada Marudut. Sebab kliennya itu dianggap tidak terbukti melakukan hal seperti dakwaan JPU.
Menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa Abdul Basir menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula. Dia membenarkan bahwa ada penawaran bantuan dari Sudung dan Tomo. Namun dipersepsikan beda oleh terdakwa dengan pemberian uang tersebut.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 2 September mendatang.

Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Perantara Protes Dituntut Lebih Berat dalam Kasus Suap Kejati"

Post a Comment

Sumber Lain