Penyuap Kasus Saipul Jamil Siap Bongkar Mafia Perkara di MA


Jakarta - Pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman didakwa sebagai perantara suap terkait pengaturan vonis kasus cabul yang menjerat Saipul Jamil. Usai pembacaan dakwaan, Bertha melalui pengacaranya menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Majelis ada yang perlu kami sampaikan, bahwa klien kami ibu Bertha ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (31/8/2016).

Nazaruddin mengungkapkan, kliennya siap membantu KPK untuk membongkar tuntas kasus suap pengaturan vonis Saipul Jamil itu. Bahkan, Bertha menerima semua dakwaan jaksa KPK dan tidak mengajukan eksepsi.

Lalu, apa saja yang akan dibuka Bertha bila diterima sebagai justice collaborator?

Istri hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu itu tidak mau membicarakan apa yang akan dia sampaikan ke KPK. Usai persidangan, Bertha terus bungkam dan beranjak keluar dari ruang sidang.

Seperti diketahui, untuk menjadi justice collaborator, maka seorang tersangka atau terdakwa harus mau buka-bukaan untuk membongkar kasus yang tengah ditangani. Seorang justice collaborator juga wajib kooperatif selama masa penyidikan hingga penuntutan.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, peran Bertha sangat sentral dalam proses suap pengaturan vonis kasus cabul Bang Ipul. Bahkan, Bertha adalah orang yang menyerahkan uang Rp 50 juta ke panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan uang Rp 250 juta yang ditujukan untuk Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang mengadili Bang Ipul.

Kontak antara hakim Ifa Sudewi dan Bertha diawali saat Bertha diperintahkan sang suami, Karel Tuppu. Karel memerintahkan sang istri agar meminta bantuan Ifa Sudewi untuk mengatur vonis Saipul Jamil.

Kedua anak Bertha-Karel juga hakim.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Penyuap Kasus Saipul Jamil Siap Bongkar Mafia Perkara di MA"

Post a Comment

Sumber Lain