PTUN Tidak Terima Gugatan Keberatan Pencopotan Arcandra Tahar


Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mementahkan gugatan 6 warga negara yang keberatan dengan pencopotan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Putusan itu diketok oleh Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito.

Dalam pertimbangannya yang diperoleh detikcom, Rabu (31/8/2016), hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diadili oleh PTUN Jakarta. Dengan demikian, perkara tersebut bukan kewenangan PTUN unuk mengadilinya.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim Hendro, Rabu (31/8/2016).

Gugatan itu diajukan oleh, Rangga Lukita Desnata, Muhammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Christopher Panal Lumban, Sumadi Atmadja, dan Erisamdy Prayatna. Mereka menggugat Presiden Jokowi.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya Manusia, tanggal 15 Agustus 2016, yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mereka juga menggugat keputusan Presiden Nomor 83 P Tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019, tanggal 27 Juli 2016, yang berisi tentang pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sumber : http://news.detik.com/

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PTUN Tidak Terima Gugatan Keberatan Pencopotan Arcandra Tahar"

Post a Comment

Sumber Lain