Menanti Senjata Pamungkas Ahok Menangkan Gugatan UU Pilkada di MK


Jakarta - Setelah mengirim perbaikan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap menghadapi sidang kedua gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok punya senjata pamungkas.

Perbaikan gugatan UU Pilkada sudah dikirim Ahok sejak Jumat 26 Agustus kemarin. Ahok telah memenuhi saran-saran dari majelis hakim antara lain agar memperjelas kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh kewajiban cuti untuk petahana.

Ahok juga diminta untuk memperjelas soal muatan dalam Pasal 70 ayat (3) poin b UU Pilkada terkait larangan penggunaan fasilitas negara, apakah ini ikut digugat atau tidak.

Ahok bahkan mengaku punya senjata pamungkas agar gugatannya tersebut dikabulkan. Dia tetap maju tanpa didampingi kuasa hukum.


Berikut 3 kisah Ahok:


Ahok telah mengirimkan perbaikan permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Pilkada. Kini dia siap menghadiri sidang di MK selanjutnya yang akan digelar esok hari.

"Rabu (31/8) saya dipanggil MK, sidang kedua," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dalam situs resmi MK, persidangan dengan pemohon Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan digelar pukul 13.30 WIB. Agenda sidang besok adalah 'Perbaikan Permohonan '. "Kan sudah memasukkan lagi (perbaikan). Saya mesti bacakan lagi yang dielaborasi (dalam perbaikan), saya membacakan saja," kata Ahok.

Ahok akan membacakan kembali permohonan gugatannya di depan majelis hakim konstitusi. Ahok optimis MK bisa memahami permohonannya sehingga gugatannya bisa kabul. "Ya optimis lah. Kita lihat saja. MK itu sangat bagus, dia punya sistem, ada teknologi yang dipelajari dari orang kita sendiri, semua langsung jadi tertulis," kata Ahok.


Ahok bersikukuh belum mau menggunakan pengacara dalam gugatannya ke MK terkait masalah cuti bagi gubernur petahana. Ahok sudah menyiapkan senjata pamungkas yang akan dikeluarkannya di sidang MK mendatang.

Ahok mengatakan belum mau menggunakan jasa pengacara. Saat ini dia merasa sudah tercukupi dengan dampingan dari Rian Ernest, staf gubernur.

"Didampingi Rian saja, supaya ramai di hashtag. Nanti kan diadu nih, kami ada senjata-senjata pamungkas rahasia dong. Kita simpan dulu supaya lawan kita enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba, jeger, keluarin," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).


Ahok mengatakan cuti merupakan hak dari seseorang bukan suatu kewajiban. Dia merasa dirugikan dengan adanya aturan cuti di UU Pilkada.

"Karena di DKI harus 50 persen plus 1, jadi kemungkinan besar akan 2 putaran berarti saya dipaksa cuti hampir 6 bulan. Ini merugikan jabatan saya selama bekerja," ucap Ahok.

Ahok ngotot tak mau cuti karena dia lebih memilih untuk mengawasi anggaran di DKI. Dia juga tak masalah bila dia diperbolehkan cuti tapi tidak boleh mengikuti kampanye.

"Saya siap terima konsekuensinya kalau saya tidak cuti saya tidak ambil kampanye," ucap Ahok.

Menurut Agok, ada potensi penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye yang dilakukan petahana selain dirinya.

"Tentu saya adalah orang yang sepakat bahwa ada kemungkinan di daerah lain, bahwa Undang-undang buat saya ini, ada kemungkinan petahana bisa menyalahgunakan fasilitas negara," kata Ahok.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Menanti Senjata Pamungkas Ahok Menangkan Gugatan UU Pilkada di MK"

Post a Comment

Sumber Lain