KPK Akan Telisik Aset Andri, Kemungkinan Jerat Pasal Pencucian Uang


Jakarta - Sejumlah kekayaan Andri Tristianto Sutrisna diungkap KPK dalam persidangan. Namun hingga saat ini KPK belum mengenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada eks Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Namun ternyata KPK masih mendalami lebih lanjut tentang aset-aset milik Andri tersebut. Sangkaan TPPU pada Andri pun tinggal menunggu waktu.

"Penyidik masih akan mendalami lagi apakah ada bukti-bukti yang mengarah pada TPPU," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).

Sebagai PNS dengan posisi Kasubdit Kasasi Perdata dengan golongan ruang IV B, Andri berpenghasilan dari gaji pokok maupun remunerasi berkisar Rp 18 jutaan. Lalu ada pendapatan dari usaha kurang lebih sebesar Rp 3 juta. Usaha yang dimaksud yaitu usaha istrinya di bidang jual beli seprei. Sehingga total penghasilan Andri adalah kurang lebih Rp 21 juta/bulan.

Meski sebulan mengantongi Rp 21 juta, Andri memiliki pengeluaran rutin Rp 30 juta. Ditambah dengan cicilan rumah mewahnya yaitu Rp 70 juta per bulan sehingga total pengeluaran Rp 100 juta per bulan.

Saat ini kekayaan Andri berupa tiga rumah, yaitu:
1. Rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, Tangsel.
2. Rumah di Jalan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang.
3. Rumah di Jalan Anggrek, Malang.

Andri juga membeli tunai mobil, yaitu:
1. Toyota Altis senilai Rp 300 jutaan.
2. Nissan Juke sebesar Rp 200 jutaan.
3. Honda Mobilio Rp 160 juta pada 2014.
4. Ford Ecosport.

Kekayaan Andri tidak sesuai dengan profil pendapatannya. Andri telah dituntut 13 tahun penjara.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "KPK Akan Telisik Aset Andri, Kemungkinan Jerat Pasal Pencucian Uang"

Post a Comment

Sumber Lain