Jakarta -Pemerintah memangkas dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 72,9 triliun pada 2016. Langkah tersebut diambil menyusul proyeksi penerimaan negara yang tidak tercapai sampai dengan akhir tahun.
Salah satu komponen yang dipangkas adalah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun. Namun dipastikan, bahwa DAU tidak dihapus, namun hanya ditunda penyalurannya.
"Jadi sebenarnya kita hanya menunda penyalurannya, dana tersebut tidak hilang," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Besaran penundaan masing-masing daerah juga beragam. Ini diukur berdasarkan posisi kas pemerintah daerah per Juni 2016, ditambah dengan proyeksi pendapatan semester II-2016 dikurangi proyeksi belanja daerah yang meliputi belanja modal dan operasional.
"Dengan perhitungan tersebut, maka daerah yang akan ditunda penyaluran DAU-nya adalah daerah yang diyakini masih mempunyai kas cukup besar untuk mendanai belanja sampai dengan akhir tahun," terangnya.
Total jumlah penundaan adalah untuk empat bulan terakhir, yaitu September-Desember 2016 yang meliputi 169 daerah. Ada beberapa klasifikasi yang ditetapkan untuk besaran penundaan DAU.
Untuk level tinggi, yaitu penundaan sebesar 50% DAU yang meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 8,5 triliun. Kemudian level tinggi dengan penundaan 40% dari DAU meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 5,3 triliun.
Level cukup tinggi, dengan penundaan DAU 30%, meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 3,6 triliun dan level sedang dengan 20% penundaan DAU meliputi 43 daerah dengan nominal Rp 1,9 triliun.
"Dana yang ditunda bisa dicairkan tahun ini bila dana mencukupi atau pada tahun depan," imbuhnya.
Sumber : http://finance.detik.com
0 Response to "Kemenkeu: DAU Untuk Daerah Tidak Dihapus Tapi Ditunda"
Post a Comment