Ini Penjelasan BNN Soal Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Polri


Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke pihak kepolisian. BNN menyebut informasi yang disebar Haris soal Freddy berpotensi pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

"Kita lihat mungkin soal pencemaran nama baik, UU ITE, dan penyebaran kebencian," kata Humas BNN SLamet Pribadi kepada detikcom, Rabu (3/8/2016).

Pihak BNN menjelaskan bahwa persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum. Informasi yang disebarkan oleh Haris soal tentang Freddy disebut sebagai informasi yang sudah berusia 2 tahun.

"Berarti terjadi pembiaran. Seharusnya kalau mau fair play sesama orang hukum dapat memberitahukan informasi ini," terangnya.

"Kenapa baru dibuka saat 3 jam sebelum eksekusi?" tanya Slamet.
BNN
Akhirnya BNN bersama Polri dan TNI bersepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. "Karena itu kita menyamakan persepsi," ucapnya.

Sebelumnya Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait tulisan berisi pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. "Kemarin siang sudah ada kordinasi tim hukum TNI, BNN dan Polri. Ini yang saya sampaikan sesuai hasil rapat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

"Jadi ini dirapatkan kemarin siang. Setelah rapat dilanjutkan dengan laporan polisi," sambungnya.

Boy mengatakan pelaporan itu diwakilkan oleh bidang hukum masing-masing institusi tersebut yaitu mencatatkan laporan dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik di jaringan media sosial dengan penyebarluasan transaksi elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tentang ITE.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Penjelasan BNN Soal Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Polri"

Post a Comment

Sumber Lain