Ide Beri Remisi Koruptor Dinilai Rusak Akal Sehat


JAKARTA - Ide Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberi remisi narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor, dinilai merusak akal sehat. Sebab korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

Sehingga harus ditangani dengan tindakan yang luar biasa pula. "Ini ide yang merusak akal sehat bahwa koruptor itu kejahatan luar biasa. Harusnya juga dijawab dengan tindakan-tindakan luar biasa," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).

Adapun salah satu tindakan yang luar biasa guna menangani masalah korupsi, kata dia, dengan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. "Kalau ada gagasan yang melonggarkan pemberian remisi, pertanyaannya soal komitmen antikorupsinya," tuturnya.

Kemudian menurut dia, alasan mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor menjadi pertanyaan serius. "Sebaiknya Jokowi berhati-hati betul terhadap masukan dari Menkumham yang bisa saja itu membuat citra Jokowi di masa akan datang menjadi buruk, karena dianggap membuat kebijakan prokoruptor dan antipembebasan korupsi," ungkapnya.

Menurut dia, tidak relevan jika alasan pemberian remisi koruptor untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab lanjut dia, napi kasus korupsi hanya berjumlah 1,9 persen.

"Untuk kasus narkoba barangkali penting untuk kapasitas," pungkasnya.

Diketahui, obral remisi kepada napi kasus korupsi itu melalui rencana Kemenkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sumber : http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ide Beri Remisi Koruptor Dinilai Rusak Akal Sehat"

Post a Comment

Sumber Lain