BNN Musnahkan 68 Kg Sabu Milik Jaringan Freddy Budiman


Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,09 Kg. Barang bukti ini adalah milik jaringan bandar narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa barang bukti yang dikumpulkan ini adalah hasil penindakan dari beberapa kasus.

"Sabu ini kita dapat, saat kita lakukan penangkapan dan penyitaan bahwa barang ini didatangkan dengan kamuflase dalam pipa. Terakhir kita tangkap di pabrik mie. Satu lagi kita tangkap di gudang bea cukai," ujar Buwas di Kantor BNN, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).

Kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman pompa hidrolik yang dicurigai berisi narkoba pada Selasa (14/6). BNN lalu melakukan penyelidikan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka yaitu EN (31) dan GUN (32) usai menurunkan pompa hidrolik tersebut dari mobil pick up ke sebuah kontrakan di Gang Misbar, Jl. Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Kontrakan itu ditempati oleh DED (30), petugas pun turut mengamankannya.

Dari para tersangka, petugas menyita 9 pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 34,5 Kg. Polisi menelusuri kembali jaringan ini dengan meminta keterangan dari EN.

"Petugas melakukan pengembangan kasus, dan mengamankan pengendali peredaran sabu tersebut yaitu HAR (50) dan istrinya yaitu DES (49) yang diduga kuat menampung aliran dana dari bisnis narkoba. HAR sendiri merupakan mantan napi kasus narkoba dengan status bebas bersyarat," katanya.

Pasangan suami istri ini ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, dari keterangan HAR, diperoleh info bahwa pemilik sabu tersebut adalah seorang napi dengan vonis hukuman mati di LP Cipinang berinisial CH (43).

HAR dan CH pernah tinggal satu sel saat menjalani hukuman di LP Cipinang. Pada tanggal 15 Juni 2016, petugas BNN berkoordinasi dengan LP Narkotika Cipinang untuk mengamankan CH.

Lantas CH mengakui menyimpan sabu di sebuah gudang yang berada di Jalan Ancol Barat III No.6, Pademangan, Jakarta Utara. Dari informasi ini pada Rabu (22/6), petugas BNN berhasil menyita sabu seberat 33,6 Kg yang disembunyikan dalam mesin press.


Buwas mengatakan, para pelaku ini memiliki hubungan langsung dengan Freddy Budiman. Pelaku ini tidak kapok meskipun sudah 4 kali keluar-masuk penjara

"Kenapa tidak mau saya telusuri sampai almarhum Freddy Budiman, karena memang, ini hubungannya langsung. Jaringan ini sudah tertangkap 4 kali. Pelaku ini yang berhubungan langsung dengan FB. Kita buktikan dengan 4 kali kita tangkap," papar Buwas.

"Tapi dia tidak jera. Di lapas pun dia tetap mengoperasikan pengiriman narkoba. Ia kirim legal barang yang di dalamnya disusupi dengan sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti tersebut pun dimusnahkan setelah dilakukan kembali uji laboratorium untuk membuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu. Para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang haram ini. 

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "BNN Musnahkan 68 Kg Sabu Milik Jaringan Freddy Budiman"

Post a Comment

Sumber Lain