Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat uji materi UU Pilkada yang memuat 'wajib cuti' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upayanya itu mendapat ganjalan dari politisi Partai Gerindra Habiburokhman. Kini, Ahok kembali menegaskan bahwa 'wajib cuti' itu bisa mengganggu pemerintahan daerah.
"Kalau sampai dua putaran, berarti saya mesti cuti lagi dong. Masa enam bulan saya habis?" kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Enam bulan, alias setengah tahun, adalah waktu yang diperlukan petahana seperti Ahok bila nantinya Pilgub digelar dua putaran. Namun Ahok mempersilakan saja pihak Habiburokhman untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan nanti.
"Enggak apa-apa," kata Ahok.
Ahok justru ingin aturan soal cuti kampanye itu diperdebatkan oleh para ahli. Dengan demikian, permasalahan ini bisa menjadi lebih jernih.
"Karena beda loh. Kalau dulu, kampanye kan cuti. Itu benar. Kalau ini kan dia paksa Anda cuti sampai kehilangan hampir empat bulan," kata Ahok.
Sumber : https://www.facebook.com
0 Response to "Ahok: Bila Pilgub 2 Putaran Maka Cuti Bisa Setengah Tahun!"
Post a Comment